Text
Pokok-Pokok Tax Treaty: Panduan Praktis Interprestasi Persetujuan penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian bilateral antar dua negara untuk mencegah timbulnya pajak berganda internasional. Ketika dua negara mengikatkan diri dalam P3B, maka ketentuan yang telah disepakati dalam P3B wajib dilaksanakan. Bahkan ketika ketentuan P3b berbenturan dengan undang-undang domestik, ketentuan P3B harus dikedepankan. Bahasa P3B menggunakan bahasa hukum yang didasarkan hukum pajak internasional berbeda dengan bahasa yang digunakan dalam undang-undang domestik. Perbedaan tersebut kadang menyulitkan, terutama bagi yang baru mempelajari P3B. Buku ini disusun untuk tujuan memudahkan dalam memahami P3B. Buku ini dapat menjadi buku referensi bagi mahasiswa khususnya yang sedang mempelajari mata kuliah pajak internasional. Selain itu juga dapat digunakan sebagai panduan bagi praktisi perpajakan dlaam pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya dalam penerapan P3B.
Tidak tersedia versi lain