Yang menjadi objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi ataupun untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. Buku ini memberikan pemahaman dasar kepada para pembaca awam mengenai konsep PPh dan PPN, yang ditinjau dari aspek perpajakan maupun akuntansi.