Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan institusi ekonomi strategis yang dibentuk oleh pemerintah desa dan masyarakat untuk mengelola potensi, aset, dan jasa pelayanan guna meningkatkan kesejahteraan warga. Lahirnya BUM Desa didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek.
Buku Akuntansi Desa merupakan panduan komprehensif mengenai pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel berdasarkan aturan terbaru (seperti Permendagri No. 113/2014). Buku ini mencakup perencanaan, pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBDesa, serta berfokus pada peningkatan kompetensi aparatur desa dalam menciptakan good village governance.