Text
Panduan Praktis Amnesti Pajak Indonesia
Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tanpa dikenai sanksi, dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Sebagai bentuk penghargaan, seluruh kewajiban perpajakn dari tahun 2015 dan sebelumnya dihapuskan, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, dan diberikan pembebasan pengenaan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dan pengalihan saham. Buku ini hadir untuk memudahkan para wajib pajak memahami dan mengikuti program amnesti pajak karena telah dilengkapi dengan semua formulir yang dibutuhkan (telah disiapkan dalam bentuk file yang sudah diisi secara lengkap dalam bentuk CD).
Tidak tersedia versi lain