Text
Hukum Ekonomi Syariah: Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama
Hukum Ekonomi Syariah sebagai bagian dari syariah atau hukum islam yang kini berkembang peat di seluruh dunia dan juga di indonesia, merupakan penggabungan antara hukum ekonomi konvensional-melalui transformasi proses Islamisasi hukum oleh ahli ekonomi Islam-dan fikih muamalat konvensional yang berakar panjang dalam sejarah dan tradisi Islam. Tidak Mengherankan bila hukum ekonomi syariah ini masih merupakan hal baru di negara berpenduduk Muslim, karena minimnya peraturan perundang-undangan dan praktik peradilan.
Tidak tersedia versi lain