Text
Pengantar Hukum Ilmu Pajak
Masalah pajak adalah masalah negara, juga menjadi masalah warga negara. Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang diambil dari sebagian kekayaan warganya. Hukum pajak atau hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk memungut sebagian kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Dengan demikian, hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan wajib pajak yang di dalamnya termuat unsur-unsur hukum tata negara dan hukum pidana dengan perkara pidananya. Buku ini adalah buku pertama yang mengkaji hukum pajak dalam bahasa Indonesia.
Tidak tersedia versi lain