Text
Pembentukan Bank Syariah Melalui Akuisisi dan Konversi (Pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam)
Akuisis dan Konversi merupakan mekanisme pembentukan bank syariah alternatif yang legal dan didasarkan pada prinsip kemudahan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebut istilah akuisisi dengan pengambilalihan, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank tersebut.
Tidak tersedia versi lain