Text
BUM Desa: Badan Usaha Milik Desa
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan institusi ekonomi strategis yang dibentuk oleh pemerintah desa dan masyarakat untuk mengelola potensi, aset, dan jasa pelayanan guna meningkatkan kesejahteraan warga. Lahirnya BUM Desa didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek.
Tidak tersedia versi lain