Hati-hatilah mengemplang pajak. Direktorat Jenderal Pajak dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah bersepakat pada 23 Februari 2010 untuk menyeret para pengemplang pajak. Reaksi terhadap ulah para permintaan Ditjen Pajak, kepolisian telah mencekal 10 nama pengemplang pajak.